Tepat 17 Agustus nanti, pemerintah akan memberlakukan aturan IMEI. Penerapan aturan ini sendiri demi kenyamanan masyarakat Indonesia. Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbincang di sela-sela kunjungan kerja di Riyadh, Arab Saudi.
Dijelaskannya di setiap ponsel memiliki IMEI. Biasanya IMEI ini dipasangkan dengan nomor identitas SIM Card. Metode ini sempat pernah dilakukan Satelindo beberapa dekade lalu. Tapi tidak dilakukan oleh Telkomsel demi mendobrak pasar.
"Di Indonesia memang tidak disyaratkan, silahkan apa saja teleponnya," kata Rudiantara.
Namun saat ini ada upaya untuk meningkatkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya soal pairing IMEI dan nomor identitas SIM Card yang ternyata memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.
"Kalau pairing, kalau ponsel hilang bisa dimatikan. Ini pelayanan masyarakat. Yang pasti tidak merugikan masyarakat, kecuali ponselnya blackmarket (BM)," papar Menkominfo.
Ponsel BM juga punya IMEI, hanya saja tidak diberikan ke Kemenperin karena masuk secara ilegal. Hal yang sama dengan ponsel yang dibeli dari luar negeri, IMEI-nya juga tidak terdaftar di Kemenperin.
"Yang (resmi) dari Indonesia, sudah ada (IMEI) di Kemenperin bisa otomatis pairing. Yang jadi masalah kalau ponsel BM atau dari luar negeri," ujar pria yang kerap disapa Chief RA ini.
"Nah, nanti tidak bisa lagi bawa ponsel dari luar negeri. Kalau dari luar tidak bisa dipakai," tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan Menkominfo, aturan pembatasan ini memang akan mulai diterapkan bulan depan. Tapi tidak serta merta langsung dilakukan pemblokiran.
"Nanti kan ada transisi, tidak langsung diberlakukan. Kita bicarakan ke konsumen,' pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment