Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) mengamankan seorang penjual dua lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada saat memperjualbelikan bagian tubuh hewan dilindungi tersebut.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting mengatakan, penangkapan tersebut berawal atas informasi dari kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan oleh tim patroli Balai Besar TNGL pada Senin (1/7). Dari informasi tersebut, pelaku yang diaankan berinisial P (27).
"Pelaku ini disergap di Simpang Sogong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat pada Senin (1/7) malam dan diserahkan kepada kami pada Selasa (2/7)," kata Haluanto di Mako Seksi Wilayah I, Jalan Karya Pasar IV, Marindal-Patumbak, Deli Serdang, Jumat (5/7).
Haluanto menjelaskan, P disergap saat hendak menjual kulit harimau kepada petugas BBTNGL yang melakukan penyamaran. Dari tangan P disita 2 lembar kulit harimau berukuran besar, 1 lembar kulit harimau ukuran kecil, 1 tengkorak yang diduga jenis harimau sumatera, sebilah belati, dan 1 unit handphone.
Dari pemeriksaan diketahui, P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
"Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Namun, P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia pun ditangkap," ungkap Haluanto.
Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. P terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut. Kami mengimbau masyaraka yang masih memiliki atau menyimpan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi agar menyerahkan kepada pihak berwajib," pungkas Haluanto.
0 comments:
Post a Comment