Satpol PP Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Penertiban telah berulang kali dilakukan Satpol PP di tempat tersebut. Meski demikian, PK5 masih tetap saja menggelar lapak dagangannya. Guna memberikan efek jera, personil terus melakukan penertiban hingga kawasan tersebut bersih dan terbebas dari PK5.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengaku, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan. Terbukti, para PK5 tetap saja berjualan.
"Kita berulang kali memberikan imbauan pada mereka. Namun, mereka masih saja tetap berjualan. Kita sudah berulangkali mengingatkan kawasan itu fasilitas umum dan bukan tempat untuk berjualan," kata Sofyan, Kamis (11/7).
Begitu tiba di lokasi, Sofyan langsung memerintahkan anggotanya melakukan pembersihan. Satu per satu lapak dan barang dagangan milik PK5 dibongkar dan diangkut ke dalam mobil truk untuk dibawa ke kantor Satpol PP. Tidak berapa lama kawasan tersebut pun bersih dari PK5.
Sofyan selanjutnya mengingatkan kepada para PK5 untuk tidak coba-coba berjualan kembali. Sebab, mereka akan terus melakukan pengawasan, begitu kedapatan ada yang nekat berjualan, barang dan lapaknya langsung diangkut.
"Kembali saya tegaskan, kawasan ini bukan tempat untuk berjualan. Jika ingin berjualan, silahkan di tempat-tempat yang telah disediakan Pemko Medan melalui PD Pasar," tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (10/7), Satpol PP juga telah melakukan penertiban di Jalan Jawa, persisnya depan Center Point Mall. Di lokasi tesebut, petugas Satpol PP juga membongkar lapak dagangan milik PK5 yang kerap dikeluhkan warga.
Petugas Satpol PP juga telah menyampaikan surat peringatan pertama kepada sejumlah PK5 yang menggelar lapak di Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya depan RS Elizabeth.
Dalam surat tersebut, para PK5 diminta untuk tidak berjualan dan segera mengosongkan kawasan tersebut. Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, Satpol PP akan turun melakukan penertiban.
0 comments:
Post a Comment